topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput), David Tinambunan, menuntut Direktur CV Sigber Jaya, Erik Siagian, dengan pidana satu tahun tiga bulan penjara terkait perkara tindak pidana korupsi proyek rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/12/2025). “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan 3 bulan kepada terdakwa Erik Siagian,” ujar JPU David Tinambunan dalam persidangan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
JPU menyebutkan, akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp196.111.518,39. Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara. “Kerugian negara sebesar Rp196.111.518,39 sebagaimana hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” tambahnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun hal yang memberatkan, menurut JPU, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Dalam dakwaan sebelumnya terungkap, Erik Siagian selaku Direktur CV Sigber Jaya sebagai penyedia jasa proyek rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan kontrak, baik dari sisi personel manajerial maupun kualitas dan kuantitas pekerjaan.
Terdakwa juga didakwa secara bersama-sama atau sendiri-sendiri dengan Guntur Serasi Hotmartua Hutabarat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara. Penuntutan terhadap Guntur dilakukan secara terpisah.
Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta mengakibatkan terdakwa memperkaya diri sendiri atau korporasi.
Diketahui, proyek rekonstruksi Jalan Huta Ginjang–Sitanggor memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.607.500.000 yang bersumber dari Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara.
Selama pelaksanaan proyek, terdakwa disebut tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak, karena mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain, yakni PT Karya Anugrah Bersama Permai, dengan alasan perusahaan tersebut memiliki dukungan Asphalt Mixing Plant (AMP) dan peralatan yang memadai untuk mengerjakan proyek tersebut, sementara terdakwa tetap menerima imbalan berdasarkan nilai kontrak yang telah ditandatangani.
Reporter: Rizki AB

